Sumsel Siapkan Perda Kuliah Gratis

PALEMBANG - Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempersiapkan peraturan daerah (perda) tentang kuliah gratis. Diperkirakan, perda tersebut selesai dibahas pada semester pertama tahun ini sehingga bisa dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Agus Sutikno. Menurut dia, Raperda tentang kuliah gratis itu sudah masuk dalam program legislasi daerah tahun 2015.

"Setelah selesai, pembahasan Raperda akan diikuti dengan perubahan APBD tahun 2015 karena perubahan persyaratan utama adalah perubahan asumsinya," kata Agus, Minggu (8/2/2015).

Agus mengatakan, perubahan sebetulnya untuk menampung penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Rancangan peraturan daerah (Raperda) kuliah gratis ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), artinya payung hukum harus dibuat untuk menempatkan angka anggaran di APBD Sumsel tentang kuliah gratis itu.

"Pembahasan masalah teknis Raperda tentang kuliah gratis secara rinci akan dilakukan di Komisi V DPRD Sumsel," ujarnya.

Adapun mengenai anggaran untuk kuliah gratis Rp50 miliar, ujar Agus, penghitungannya mungkin ada di tingkat eksekutif.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumsel, Usman Effendi menjelaskan, raperda kuliah gratis itu bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi para calon mahasiswa berprestasi di bidang akademik, yang berasal dari keluarga prasejahtera, untuk mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi.

"Selain itu, Perda tersebut juga diharapkan dapat menggalang mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa penerima program kuliah gratis," katanya.

sumber : http://goo.gl/aYti15