Miris, Dekat Ibukota Negara Tak Bisa Ikut Wajib Belajar 12 Tahun

Miris, Dekat Ibukota Negara Tak Bisa Ikut Wajib Belajar 12 Tahun

Meski letaknya dekat dengan Ibukota negara, tak otomatis membuat wilayah Banten Selatan, Kabupaten Lebak, maju seperti DKI Jakarta. Khususnya di bidang pendidikan, kondisi di wilayah ini bisa dibilang memprihatinkan. Banyak warganya tidak mampu menyelesaikan wajib belajar (wajar) yang ditetapkan pemerintah selama 12 tahun.

"Rata-rata lama sekolah di Lebak itu 6,3 tahun. Untuk mengejar wajib belajar Pendidikan Nasional (Diknas) 12 tahun ya infrastrukturnya harus dibangun, sarana dan prasarananya," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Lebak, Banten,

Pemerintah setempat berusaha mengatasi keadaan ini dengan mendirikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di setiap Kecamatan di Kabupaten Lebak. Tapi karena sarana penunjangnya belum memadai, menyebabkan pendidikan di Lebak tak bisa berkembang sesuai harapan.

Karena persoalan inilah, Kabupaten Lebak membutuhkan bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang nanti akan dipimpin Jokowi-JK.

"Di APBD-Perubahan 2014 ini kita diberikan bantuan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Rp 89 miliar, sedangkan APBD murni Rp 17 miliar. Peruntukannya untuk infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, dan juga ketahanan pangan," terang dia.

Kabupaten Lebak yang memiliki luas wilayah 35 persen dari luas Provinsi Banten 9.160,70 kilometer persegi, memiliki penduduk 1.233.905 jiwa, dari 11 juta jiwa jumlah populasi Banten.

Kendati penduduknya terhitung banyak, tapi pertumbuhan ekonominya sangat lambat, karena 32 persen wilayahnya merupakan hutan lindung.

"Jadi, secara pertumbuhan ekonomi kami sangat lambat kalau tidak didorong oleh infrastruktur yang tidak memadai. Kalau fasilitasnya tidak dibangun, nteu moal datang kaLebak (tidak mungkin datang ke Lebak)," tegas Iti, Bupati yang menolak pemberian Alat Kesehatan (Alkes) dari Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut yang kemudian ternyata menjadi kasus dugaan korupsi di KPK. (Sss)

sumber : http://goo.gl/AiSpcT