Kominfo Tertibkan Penyalahgunaan Trafik Jaringan Telekomunikasi

Kominfo Tertibkan Penyalahgunaan Trafik Jaringan Telekomunikasi

JAKARTA - Jaringan telekomunikasi sejatinya merupakan salah satu tulang punggung untuk dapat berkomunikasi. Guna mendapatkan jaringan yang baik, di butuhkan juga trafik yang bagus.

Namun sayangnya banyak disalah gunakan oknum tak bertanggungjawab. Refiling Trafik Terminasi Internasional (RTTI) yang merupakan pengalihan trafik jaringan dari luar negeri, dengan menggunakan jalur dan perangkat (SIMBox) secara tidak sah. Dan itu merupakan salah satu penyalahgunaan trafik-trafik tersebut.

Karena itulah diperlukan penerbitan oleh Dirjen Penyeleggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo dengan tujuan mentertibkan penyelenggaraan lalu lintas telekomunikasi tersebut.

"Penertiban ini memiliki tujuan untuk menertibkan penyelenggaraan komunikasi, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha dibidang telekomunikasi, serta menjamin kualitas telekomunikasi masyarakat," ujar Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Saat ini, melalui tim penertiban direktorat pengendalian pos dan informatika yang sudah dibentuk, sejak Desember 2014 hingga Januari 2015, tim berhasil membongkar kasus-kasus penyalahgunaan trafik di wilayah Indramayu, Bogor, dan Jakarta.

Berdasarkan temuan tersebut, Jakarta merupakan yang terbesar dimana pelaku mengalami keuntungan USD25,3 atau sekira Rp323,3 juta hanya dari satu partner

sumber: http://goo.gl/vCW2Dc